CARA PRAKTIS MENETRALISIR JIMAT ATAU PUSAKA
Salah satu sumber gangguan jin adalah jimat, rajah, pusaka dan benda-benda sejenis itu. Berdasarkan pengalaman ruqyah selama ini, adanya gangguan jin yang bersumber dari benda-benda tersebut sangat sering ditemui oleh peruqyah. Jika benda-benda tersebut adalah sumber gangguan jin nya maka akan sangat berpengaruh terhadap proses ruqyah. Kadang pasien sering kambuh, kadang ruqyah berulang-ulang tapi gangguan tidak kunjung membaik, dan lain-lain. Oleh karena itu dalam proses ruqyah memusnahkan jimat adalah keharusan untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Bagaimana jika keluarga menentang dan tidak bersedia menghancurkan benda tersebut? Adakah cara memusnahkan kekuatan jin tersebut tanpa harus memusnahkan jimat/atau pusakanya? Jawabnya ADA.
Apakah jimat itu ?
Mohon maaf, saya membuat definisi sedikit berbeda ttg jimat ini, untuk memudahkan membedakan apakah benda yang kita miliki benda biasa ataukah jimat.
Status jimat ada di dua sisi :
Proses pembuatannya. Benda yang dipakai sebagai jimat sering kali dibuat dengan proses ritual tertentu atau diperoleh dengan cara dan ritual tertentu. Maka jika kita memiliki benda sejenis ini, maka benda tersebut adalah jimat meski pembuatnya bukan lah kita.
Hati si pemegang benda tersebut. Maksudnya? Jimat adalah benda yang kita anggap, yakni, kita perlakukan melebihi dari fungsi dasarnya. Saya lebih suka menggunakan definisi ini, untuk memudahkan membedakan benda biasa ataukah jimat. Definisi ini penting karena sesungguhnya memegang, memiliki dan meyakini jimat adalah termasuk kesyirikan. Maka kejelasan kondisi batin kita terhadap benda tersebut sangat diperlukan dan memastikan apakah kita sedang memegang benda biasa ataukah jimat.
Contoh : Pisau, fungsi dasar pisau adalah untuk memotong, mengiris, atau membela diri jika diperlukan dengan pertarungan fisik. Jika batin kita menganggap bahwa pisau tidak lebih dari ini, tidak ada perlakuan khusus, maka pisau tersebut adalah benda biasa. Tapi jika pisau tersebut kita yakini membawa keselamatan, ketenangan batin, diperlakukan lebih dengan dimandikan air kembang misalnya, maka pisau tersebut adalah jimat meski pisau tersebut tidak ada jin nya. Jadi, jimat bukan semata-mata ada jin-nya atau tidak, tapi jimat adalah yang kita perlakukan dan kita yakini lebih dari fungsi asalnya.
Contoh lain.
Kaligrafi. Fungsi dasar kaligrafi adalah hiasan saja. Jika kita menganggap kaligrafi tidak lebih dari hiasan maka statusnya adalah hiasan. Tapi jika kita meyakini kaligrafi dapat memberikan keselamatan, ketenangan, maka kaligrafi yang kita pasang didinding tersebut adalah jimat. Maka kejujuran batin kita lah yang bisa membedakan apakah benda tersebut jimat atau bukan.
Dua definisi diatas saling melengkapi. Jimat perlu dimusnahkan karena 2 definisi diatas. Alasan perlu dimusnahkannya jimat adalah :
Berdasarkan definisi kedua diatas, Jimat adalah sumber kesyirikan yang menyebabkan musnahnya iman dan amal kita. Selama kita meyakini, menganggap atau memperlakukan benda melebihi fungsi aslinya maka kita perlu segera mawas diri dan berfikir agar tidak terjerumus pada kesyirikan yang nyata.
Berdasarkan definisi pertama, jimat adalah tempat kekuatan, tempat ‘tinggal’ jin. Oleh karena itu selama benda tersebut tidak dimusnahkan maka jin tersebut akan tetap berada di dalam jimat tersebut.
Jadi ada 2 alasan penting mengapa jimat perlu dihancurkan yaitu menyelamatkan aqidah kita dan memusnahkan kekuatan jin yang sedang mengganggu kita dan keluarga kita.
Selain alasan tersebut, sebagian besar pasien yang pernah menggunakan jimat, sikep (bhs jawa), atau pusaka dirumahnya merasakan hal-hal berikut ini :
Suasana rumah ‘panas’
Sering terjadi perselisihan
Keluarga tidak harmonis
Anak-anak atau penghuni rumah sakit-sakitan
Mudah marah dan keras terhadap orang tua
Malas beribadah
Tidak betah dirumah
Sering muncul penampakan jin
Gangguan jin dapat terjadi meski orang tersebut sudah tidak tinggal serumah lagi dengan benda jimat / pusaka tersebut.
Bagaimana cara memusnahkan jimat ?
Cara terideal adalah dengan membakarnya atau memusnahkannya. Sebelum membakar bacalah doa perlindungan seperti al ikhalas, al falaq, annas dg tartil setelah itu bakarlah jimat/pusaka tersebut hingga tidak berbentuk atau hancur. Lalu buanglah,atau dikubur juga boleh.
Kadang kendala menghancurkan jimat adalah ketidakpahaman keluarga atau orang tua kita. Terutama jika benda tersebut adalah warisan dari leluhur dan orang tua kita ingin menjaganya. Jika hal ini terjadi, ada 2 sisi yang harus diperhatikan :
Pemahaman keluarga. Ini adalah problem terbesar, keluarga harus dipahamkan meski pelan2, karena tujuan menghancurkan jimat bukan semata-mata untuk melemahkan kekuatan jin tetapi untuk menyelamatkan orang-orang yang kita cintai dari jurang kesyirikan. Niat kita adalah mengajak pada keselamatan dunia akhirat.
Proses ruqyah. Dalam kondisi darurat (gangguan jin telah nyata-nyata terjadi dan telah nyata sumber gangguan jin pada si sakit adalah jimat/pusakatersebut) maka jimat tersebut memang harus dimusnahkan, tetapi bagaimana jika keluarga menentang dan tidak bersedia menghancurkan benda tersebut? Adakah cara memusnahkan kekuatan jin tersebut tanpa harus memusnahkan jimat/pusakanya?
Ada. Tapi cara ini adalah langkah di satu sisi saja yakni menghilangkan kekuatan jinnya. Tapi pembentengan keluarga dengan pemahaman yang benar secara bertahap tetap harus dilakukan agar tidak ada jimat dan pusaka lagi di rumah kita dikemudian hari.
Cara menghancurkan kekuatan jin dalam jimat/ atau pusaka tanpa harus memusnahkan jimat/pusaka tersebut :
Ambilah air, lalu bacakan ayat2 al qur’an, setidaknya : Ayat Qursy, Al Ikhlas, AL Falaq, Annas, bisa ditambahkan al Zalzalah. Baca tartil berulang-ulang, dan dekatkan bibir pada air selama membaca.
Rebuslah air tersebut hingga mendidih. Lalu angkat dari kompor jika telah mendidih beberapa saat.
Sesaat setelah diangkat dari kompor, segera Masukan jimat tersebut kedalam air mendidih tersebut, hingga terendam seluruhnya. Setelah dingin ambil dan keringkan jimat tersebut. insyaAlloh kekuatan jin dalam jimat atau pusaka tersebut telah hilang. Jika tidak memungkinkan untuk direndam, cukup siramkan saja tapi airnya mengenai seluruh permukaan jimat/pusaka tersebut. insyaAlloh sudah mencukupi untuk memusnahkan kekuatan jin nya. Setelah itu mudah-mudah ruqyah yang dilakukan akan lebih mudah.
Mengapa jimat atau pusaka tersebut tidak dikembalikan atau diberikan kepada orang lain saja?
Tujuan kita adalah menyelamatkan aqidah kita dari kesyirikan, jika kita memberikan jimat atu pusaka tersebut pada orang lain maka kita telah menyebabkan orang lain terjerumus dalam kesyirikan. Dengan memusnahkan jimat tersebut, semoga Alloh menyelamatkan aqidah kita, memberikan keberkahan kepada kita dan keluarga kita. Amin.
No comments:
Post a Comment